UPTD Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan Provinsi NTT yang terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Motto pelayanan UPT ini adalah “Membangun Nusa Tenggara Timur Lewat Pengembangan dan Peningkatan Produktifitas Ternak Berbasis UPTD dan Peternak Pedesaan Menuju Masyarakat Berkualitas, Sejahtera dan Swasembada Daging Sapi ”
UPTD Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak memiliki 8 Instalasi Peternakan yang tersebar di 3 Pulau besar di Nusa Tenggara Timur yang melaksanakan kegiatan pembibitan dan pengembangan ternak sesuai potensi yang ada di daerah.